APLIKASI DAFTAR PENYEDIA TERPILIH

Sistem Informasi Pengadaan Universitas Negeri Malang

Panduan Aplikasi

Download Panduan Penggunaan Aplikasi DPT UM

Sesuai dengan peraturan Rektor No. 41 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Universitas Negeri Malang (UM), maka kami mengundang penyedia untuk mendaftar sebagai Daftar Penyedia Terpilih (DPT). Berikut ini adalah langkah-langkah pendaftaran DPT:

  1. Mendaftar dan login ke laman dpt.um.ac.id
  2. Melengkapi isian detail penyedia
  3. Melengkapi dan mengunggah hasil scan dokumen asli dengan format PDF untuk berkas pendaftaran, personalia perusahaan, dan daftar pengalaman
  4. Menunggu jadwal verifikasi yang akan diinformasikan melalui email
  5. Melakukan verifikasi sekaligus mengumpulkan dokumen fisik yang telah dijilid sesuai jadwal ke ruangan ULP UM di Gedung Graha Rektorat Lantai 4, Universitas Negeri Malang. Daftar dokumen dikumpulkan sesuai urutan sebagai berikut:
    1. Formulir Keikutsertaan (Dokumen Asli Bermaterai)
    2. Formulir Pendaftaran (Dokumen Asli)
    3. Pakta Integritas (Dokumen Asli)
    4. Surat Kuasa Apabila Proses Verifikasi Diwakilkan (Dokumen Asli Bermaterai)
    5. Fotokopi semua dokumen yang telah diunggah ke laman dpt.um.ac.id (Surat Ijin Usaha, Akta Pendirian, Akta Perubahan Terakhir, NPWP, Surat Domisili, NIB/TDP, Skrinsyut KSWP, Laporan Keuangan, KTP Personalia Perusahaan, BAST dan Surat Rekomendasi Pekerjaan)
Catatan:
  • Pastikan persyaratan dokumen online dan fisik sudah lengkap dan tidak kadaluwarsa untuk memperlancar proses verifikasi. Semua dokumen fisik yang dikumpulkan dijadikan satu sesuai urutan di atas kemudian dijilid rapi.
  • Berdasarkan tanggal akte pendirian, badan usaha penyedia yg telah berdiri lebih dari 3 tahun sejak dari tanggal mendaftar wajib mengisikan minimal 3 informasi pengalaman pekerjaan

Kami menghimbau kepada seluruh Penyedia barang/jasa dan masyarakat umum untuk berhati-hati terhadap penipuan yang meminta atau menjajikan sesuatu dalam proses pengadaan Barang/jasa di Universitas Negeri Malang dengan mengatas-namakan jajaran pimpinan Universitas Negeri Malang. Universitas Negeri Malang tidak pernah meminta atau menjajikan kepada perusahaan atau masyarakat umum untuk memberikan sejumlah uang atau barang dalam proses pengadaan barang/jasa di Universitas Negeri Malang. Terimakasih